Diterbitkan: Oktober 2026 · Dasar Regulasi: Aturan Asal Barang ACFTA, Peraturan Menteri Keuangan (PMK No. 229/PMK.04/2017), Standar Wajib SNI, EN 10204
Memahami regulasi kepatuhan impor baja ke Republik Indonesia merupakan kunci kelancaran proyek konstruksi dan industri manufaktur. Kontraktor EPC, distributor baja, dan pabrik fabrikasi di Indonesia kerap menghadapi pemeriksaan ketat dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), verifikasi Laporan Surveyor (LS), serta uji standar SNI. Panduan ini merangkum mekanisme pemanfaatan skema ACFTA (Form E), jaminan ketertelusuran material EN 10204 3.1, dan kesesuaian Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pengadaan baja impor tahun 2026.
1. Pemanfaatan SKA Form E: Bea Masuk 0% untuk Produk Baja China
Melalui Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-China (ACFTA), produk baja dari pabrik bersertifikasi di China berhak atas tarif preferensi menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) Form E. Tarif umum MFN (Most Favoured Nation) untuk pipa baja, profil struktur, dan plat gulung berkisar antara 5% hingga 15%. Dengan kelengkapan Form E resmi, pos tarif Bea Masuk menjadi 0% (hanya membayar PPN 11% dan PPh 22 Impor).
2. Standar Sertifikat Uji Pabrik (Mill Test Certificate / MTC EN 10204 3.1)
Setiap pengiriman dari pabrik Sino East Steel dilengkapi sertifikat uji material asli (MTC) berstandar EN 10204 Type 3.1 yang memuat:
- Ketertelusuran Batch: Nomor Peleburan (Heat Number) unik yang distensil pada setiap batang pipa, bundel, dan label koil.
- Analisis Komposisi Kimia: Kandungan aktual unsur Karbon (C), Silikon (Si), Mangan (Mn), Fosfor (P), Sulfur (S), Kromium (Cr), Nikel (Ni), dan Nilai Karbon Ekuivalen (CEV).
- Uji Mekanis Destruktif: Kuat Luluh (Yield Strength), Kuat Tarik (Tensile Strength), Regangan (Elongation), dan Uji Impak Charpy V-Notch.
- Uji Hidrostatik & Non-Destruktif (NDT): Catatan tekanan uji air 100% serta hasil uji Ultrasonic (UT) / Eddy Current.
3. Kesetaraan Standar Nasional Indonesia (SNI) & Internasional
| Kelompok Produk | Standar SNI | Setara Internasional (ASTM / JIS / EN) |
|---|---|---|
| Pipa Baja Karbon Tekanan / Saluran | SNI 0039:2013 / SNI 0068:2013 | ASTM A53 Gr. B / JIS G3452 SGP / BS 1387 Class B |
| Baja Tulangan Beton (Besi Beton) | SNI 2052:2017 (BjTS 420B) | ASTM A615 Gr. 60 / BS 4449 Gr. B500B / JIS G3112 SD390 |
| Baja Lapis Seng & Koil Galvanis (BJLS) | SNI 07-2053-2006 (BJLS) | ASTM A653 CS Type B / JIS G3302 SGCC (Z12-Z27) |
| Baja Profil Struktur (WF, H-Beam, Siku) | SNI 07-0065-2002 / SNI 07-2054-2006 | JIS G3101 SS400 / ASTM A36 / EN 10025-2 S275JR |
4. Tanya Jawab Kepatuhan & Impor Baja (FAQ)
Q1: Bagaimana Sino East Steel menjamin keabsahan SKA Form E di Bea Cukai?
Data Form E diterbitkan resmi melalui otoritas berwenang di China dan terintegrasi secara elektronik ke sistem INSW (Indonesia National Single Window), dengan pencocokan akurat pos tarif HS Code dan nama consignee.
Q2: Apakah pembeli dapat menunjuk surveyor independen seperti PT Sucofindo atau SGS?
Ya, kami memfasilitasi inspeksi pra-pengapalan (Pre-Shipment Inspection / PSI) langsung di pabrik kami oleh Sucofindo, SGS, Bureau Veritas, atau CCIC.